Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:29 WIB
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Ilustrasi cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK (Pixabay/iqbalnuril)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak orang tergiur untuk menjadi ASN PPPK. Pasalnya,  selain memperoleh gaji dan tunjangan sama seperti PNS, gaji PPPK juga akan ada kenaikan secara berkala. Lantas, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, berita tentang kenaikan gaji PPPK ini pun disambut suka cita oleh para ASN PPPK. Mengenai aturan kenaikan gaji berkala ini pun telah diresmikan oleh Azwar Anas selaku MenPAN-RB  pada 7 Juli 2023.

Aturan kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini telah tertuang dalam PermenPAN-RB No 7 Th 2023 tentang “Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK hanya akan diberikan usai melewati masa kerja 2 tahun.

Setelah adanya berita kenaikan gaji PPPK berkala, hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? NaH untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasan cara hitung gaji PPPK berkala sesuai PermenPAN-RB  No 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya

Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

1. Contoh 1

ASN PPPK Golongan: IX

Masa kerja golongan/MKG: 0

Gaji Golongan IX: Rp2.966.500

Baca Juga: Gaji Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021

Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Predikat kinerja

- tahun 2021: sangat baik

- tahun 2022: baik

Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:

Gaji PPPK Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023

MKG: 2

Gaji Golongan IX: Rp3.059.800

Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

2. Contoh 2

ASN PPPK Golongan: IX

Masa kerja golongan/MKG: 0

Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan: 10 April 2021

Masa perjanjian kerja Golongan IX: 4 tahun

Predikat kinerja

- tahun 2021: sangat baik

- tahun 2022: baik

Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:

ASN PPPK Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 10 April 2023

MKG: 2

Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Demikian ulasan mengenai cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK berdasarkan PermenPAN-RB  No 7 Tahun 2023. Jadi, apakah kamu tertarik untuk menjadi ASN PPPK? Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI