Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPR RI untuk dijadikan saksi pada kasus korupsi berupa suap Rp 14,5 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).
Empat anggota DPR RI yang dipanggil adalah Ridwan Bae, Lasarus, Hamka B Kady MS, Andi Iwan Darmawan Aras. Kemudian ada satu Anggota DPRD Sumatera Utara, Lokot Nasution.
Sebanyak lima anggota dewan yang dipanggil penyidik KPK, baru dua yang hadir Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.
Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ditunda, Dilanjutkan Jumat Pekan Depan
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca Juga: Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita