Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak dan istri mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tersangka gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/7/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, keduanya dicecar penyidik terkait kepemilikan berbagai aset Rafael yang disita .
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT (Rafael) yang disita," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Tak Mampu Secara Ekonomi, Ayah Shane Lukas Tolak Bayar Restitusi David Ozora
Kemudian KPK juga mencecar ibu dan kakak Mario Dandy tersebut terkait pembelian aset oleh ayah mereka Rafael.
"Didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Ali.
Selain keduanya, materi pemeriksaan yang sama juga diajukan kepada dua saksi lainnya, Amon Sandi Laksana (wiraswasta) dan Direktur CV Rajawali Diesel, Untung Wijaya.
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnya hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Baca Juga: Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.