Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Letkol Afri Budi Cahyanto setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Betul. Sudah ditahan (Puspom TNI)," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Julius mengatakan TNI sampai sekarang belum memproses Kepala Basarna periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi yang jadi tersangka di kasus yang sama.
Sebab, Julius menyebut TNI mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka OTT KPK, Ini Kata Jokowi
"Tahapan penyidikan kan. Selalu mengedepankan praduga tak bersalah," tutur Julius.
Lebih lanjut, Julis mengatakan pihaknya belum menindak Henri lantaran hanya Afri yang terjaring OTT KPK.
"Yang tertangkap tangan Letkol-nya. Ya, diproses dulu," sambungnya.
Terima Suap Rp 88 Miliar
Seperti diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap.
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya
Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilyn, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Untuk proses penyelidikan Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.
Ketiganya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan,Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, mengingat keduanya merupakan anggota TNI.