Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Letkol Afri Budi Cahyanto setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Betul. Sudah ditahan (Puspom TNI)," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Julius mengatakan TNI sampai sekarang belum memproses Kepala Basarna periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi yang jadi tersangka di kasus yang sama.
Sebab, Julius menyebut TNI mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Tahapan penyidikan kan. Selalu mengedepankan praduga tak bersalah," tutur Julius.

Lebih lanjut, Julis mengatakan pihaknya belum menindak Henri lantaran hanya Afri yang terjaring OTT KPK.
"Yang tertangkap tangan Letkol-nya. Ya, diproses dulu," sambungnya.
Terima Suap Rp 88 Miliar
Seperti diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap.
Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka OTT KPK, Ini Kata Jokowi
Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilyn, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.