Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memanggil dua anak kandung Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Jumat (28/7/2023) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, kedua anak Panji Gumilang berinisial IP dan AP tersebut dipanggil hari ini setelah sebelumnya mangkir alias tidak hadir pada Selasa (25/7/2023).
"Dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Diberitakan sebelumnya sebanyak delapan saksi akan diperiksa terkait kasus TPPU yang diduga dilakukan Panji pada Selasa (25/7/2023). Dua di antaranya berinisial IP dan APU yang merupakan anak kandung Panji.
Baca Juga: Modus Panji Gumilang Pakai Dana Zakat dan BOS Buat Cuci Uang?
IP diperiksa dengan kapasitasnya selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun. Sedangkan APU selaku Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Adapun enam saksi lainnya, yakni: IS selaku Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, AH selaku Pembina Anggota 1 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MJA selaku Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MN selaku Pembina Anggota 2 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Hubungan, MAS selaku Pembina Anggota 3 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AS selaku Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Namun kedua anak Panji dan enam saksi lainnya saat itu kompak mangkir. Hingga kekinian tidak ada kejelasan di balik ketidakhadirannya.
Selain memeriksa anak Panji dan enam saksi dari Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, penyidik juga akan memeriksa dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK). Keduanya, yakni AF selaku Komisaris PT SBMK dan MY Komisaris Utama PT SBMK.