Modus Panji Gumilang Pakai Dana Zakat dan BOS Buat Cuci Uang?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 09:04 WIB
Modus Panji Gumilang Pakai Dana Zakat dan BOS Buat Cuci Uang?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masih menjadi topik perbincangan hangat. Usai terlibat kasus penistaan agama, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, modus apa yang ia pakai dalam perkara ini?

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Saat ini, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti terkait aliran dana tersebut.

Adapun modus Panji dalam TPPU ini berkaitan dengan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mencampurkan dana tersebut dengan rekening pribadinya. Di mana ia menggunakannya untuk pembayaran pinjaman dan deposito.

Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji dan keluarganya. Adapun total perputaran uang masuk di seluruh rekening mencapai Rp 8,7 triliun, sedangkan dana keluar sebesar Rp 7,7 triliun.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Alasannya Bukan Takut jadi Tersangka Tapi Disuruh Dokter Istirahat

Semua transaksi itu terjadi selama 27 Februari 2007 hingga 6 Juli 2023. Nilai ini juga serupa dengan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Menurutnya, total transaksi mencapai Rp 15 triliun.

Lalu, dari hasil pemeriksasan, ditemukan sebanyak 256 dari 367 rekening, tercatat atas nama Panji Gumilang. Transaksi dalam rekening-rekening ini mencapai Rp 8,8 triliun. Di mana uang masuk sebanyak Rp 4,8 triliun, sementara yang keluar Rp 4 triliun.

Apa yang dilakukan Panji Gumilang itu melanggar Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, tindakannya juga sudah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait kasus itu, Dittipideksus sebetulnya akan memeriksa Panji pada Kamis (27/7/2023) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, ia yang diwakili kuasa hukumnya meminta penundaan jadwal karena tak bisa hadir dengan alasan kesehatan. 

Dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan itu bakal dilakukan pada 3 Agustus mendatang. Panji Gumilang sendiri diketahui sedang menjalani pemulihan karena tangan kirinya patah.

Baca Juga: Ngaku Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Minta Bareskrim Undur Pemeriksaannya Kamis Depan

Pemeriksaan itu juga akan menindaklanjuti kasus penistaan agama yang sebelumnya turut melibatkan Panji. Sementara pada Kamis kemarin, polisi telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni para komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, AFA dan MGR.

Selain itu, nantinya tim penyidik juga akan memanggil dua anak kandung Panji dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun. Kedelapan orang ini diketahui memiliki hubungan yang dekat dengan Panji Gumilang sehingga perlu diperiksa.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI