3. Pengibaran Bendera wajib dilakukan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga Negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan transportasi pribadi
4. Dalam rangka pemasangan/pengibaran bendera 17 Agustus di rumah, Pemda (pemerintah daerah) memberikan bendera merah putih kepada warga Indonesia yang tak mampu.
5. Selain setiap tanggal 17 Agustus, pengibaran/pemasangan bendera Merah Putih juga dikibarkan/dipasang pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Demkian informasi dan ulasan mengenai kapan mulai pasang bendera 17 Agustus lengkap dengan aturan pemasangan/pengibarannya untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang akan digelar pada tanggal 17 Agustus 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi