Suara.com - Dua mobil jenis truk pembawa minyak olahan ilegal diamankan dihentikan Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi di Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi, Rabu (26/7/2023) sore.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada mobil yang diduga mengangkut BBM Ilegal melewati jalan lintas Palembang jambi Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Kab. Muaro Jambi.
"Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo didampingi Kanit I Subdit IV/Tipidter, AKP Lumbrian Hayudi Putra dan 5 personel Ditreskrimsus Polda Jambi," terang Mas Edy.
Kata dia, petugas langsung menuju lokasi, dan menemukan dua unit truk yang bermuatan BBM yang diduga ilegal.
Baca Juga: Polda Jambi Dalami Kasus Oknum Brimob Keroyok Mahasiswa
"Setelah dilakukan pemeriksaan dua truk tersebut berserta sopir dan kernet dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Empat orang yang diamankan masing-masing ZU (sopir), BA (sopir), AT (kernet) dan AH (kernet).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit kendaraan, yakni satu unit kendaraan truk merek Isuzu warna hijau Nopol BG 8464 BO yang diduga bermuatan BBM jenis bensin olahan sebanyak kurang lebih 12.000 liter.
"Kemudian satu unit kendaraan truk merek isuzu warna merah muda Nopol BG 8971 BQ yang diduga bermuatan BBM jenis bensin olahan sebanyak 12.000 liter dan sopir berserta kernet masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga: Begini Skenario TNI AU Untuk Evakuasi Penumpang Helikopter Polda Jambi