Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat sidang, Kamis (26/7/2023).
Ditegaskan, nota keberatan yang disampaikan Irwan melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Majelis hakim juga berpendapat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai.
Oleh sebabnya, majelis hakim memutuskan persidangan untuk terdakwa Irwan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak nota keberatan terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Baca Juga: Suara Sempat Meninggi Di Persidangan, Hakim Ingatkan Johnny G Plate Soal Hati Hello Kitty