Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Senin (31/7/2023) depan.
Pertemuan itu untuk mengantisipasi dihentikannya penyidikan kasus korupsi berupa suap yang menjerat Kepala Basarnas periode 2021- 2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Sebagaimana diketahui, KPK pernah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian helikopter Augusta Westland atau AW-101.
Pada perkara tersebut ada pihak swasta dan anggota TNI yang dijadikan tersangka. Namun saat proses penyidikan di KPK masih berlanjut, proses hukum di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dihentikan.
Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka OTT KPK, Ini Kata Jokowi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan kalau mereka tengah mengantisipasi hal tersebut terulang pada kasus suap Henri dan Afri.
"Itu yang akan kami bicarakan dengan panglima," kata Nawawi ditemui wartawan di Gedung KPK C1 pada Kamis (27/7/2023).
Selain itu, pertemuan dengan Panglima TNI juga sekaligus membahas tim koneksitas antara KPK dengan TNI dalam menyelidikan perkara ini.
"Itu yang nanti akan kami bicarakan pekan depan," kata Nawawi.
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Baca Juga: Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.