YouTuber Ferdian Paleka kembali menjadi perbincangan lantaran kembali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, YouTuber tersebut pernah ditangkap karena kasus prank waria. Kini ia kembali ditangkap polisi karena mempromosikan sejumlah situs judi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan adanya promosi judi online yang dilakukan oleh Ferdian Paleka melalui media sosial pribadinya, baik itu YouTube maupun Facebook pada Kamis(16/3/2022).
Terdapat dua situs judi online yang dipromosikan oleh Ferdian dalam akun media sosialnya. Situs tersebut berisikan sejumlah permainan judi seperti poker, casino, togel, sampai dengan slot.
Diringkus di Bandung
Baca Juga: Demi Pencitraan, Formappi Yakin PDIP Copot Cinta Mega Bukan Hanya Karena Main Judi Slot
Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki Ferdian hingga akhirnya ia tertangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
"Ditemukan dalam komputer kamar tersebut, menampilkan akun milik saudara F ini. Nama akunnya, PalekaYP yang berisi, konten-konten perjudian dan diakses tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat dilansir Suara.com, Kamis (27/7/2023)
Raup Keuntungan Hingga 570 Juta
Dengan mempromosikan situs judi yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 tersebut, Ferdian berhasil mengantongi keuntungan sampai dengan Rp 570 juta.
“Keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta,” tutur Ibrahim.
Baca Juga: Puisi Viral dari Komika Bekasi Egi Haw untuk Cinta Mega: Wakil Rakyat yang Main Judi Saat Rapat
Polisi Buru Pelaku Lain
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel sampai dengan akun media sosial Ferdian paleka. Kini, polisi tengah memburu pelaku yang meminta jasa promosi kepada YouTuber tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Prank Sampah
Penangkapan Ferdian Paleka ini bukan pertama kalinya, konten kreator tersebut dulunya pernah ditangkap oleh kepolisian setelah membuat konten prank sembako sampah. Ia berhasil bebas dari penjara setelah pelapor mencabut laporan pada 2020 lalu.
Kuasa hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengungkap terjadi perdamaian antara korban prank dengan pihak Ferdian Paleka.
"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," ucap Rohman Hidayat Kuasa Hukum Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).
Rohman tidak menjelaskan lebih rinci terkait dengan jenis perdamaian yang dilakukan. Namun, ia memastikan perdamaian tersebut sudah terjadi pada 19 Mei 2020 lalu.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa