Jurnalis Dianiaya saat Liput Acara GMPG, Dewan Pers: Bisa Dipidana dan Denda 500 Juta

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:55 WIB
Jurnalis Dianiaya saat Liput Acara GMPG, Dewan Pers: Bisa Dipidana dan Denda 500 Juta
Acara diskusi yang digelar oleh Generasi Muda Partai Golkar atau GMPG bertajuk "Selamatkan Partai Golkar" di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023) digeruduk oleh sekelompok orang tidak dikenal. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) pada Rabu (26/7/2023) dilaporkan ke Dewan Pers.

Dua orang jurnalis yang menjadi korban dilaporkan mendatangi kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/7/2023). Keduanya didampingi oleh sejumlah pihak media terkait mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana.

Selepas pertemuan, Ninik menegaskan tidak ada pihak mana pun yang melakukan kekerasan kepada jurnalis yang sedang bertugas.

"Baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," ujar Ninik kepada wartawan.

Dua jurnalis, korban kekerasan di diskusi AMPG saat hadir di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis. (ist)
Dua jurnalis, korban kekerasan di diskusi GMPG saat hadir di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis. (ist)

Ninik menilai kasus intimidasi yang dialami oleh jurnalis Kompas TV dan CNN Indonesia bisa dijerat secara pidana.

"Ini bisa dipidana menurut Undang-Undang Nomor 40 (tahun 1999) atau denda Rp 500 juta, jadi ini serius," ungkapnya.

Dengan adanya laporan ini, Ninik menyebut Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjadi korban.

“Dewan pers dengan kasus ini akan memberikan perlindungan kepada para jurnalis. kami akan mendampingi kalau nanti akan melakukan pelaporan ke institusi kepolisian,” tutur Ninik.

Ninik juga menekankan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya melanggar KUHP, melainkan juga Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG

“Ini bukan tindak pidana biasa yang melanggar KUHP, tapi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena ada upaya menghalang-halangi kerja media,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI