Bolehkan Puasa Asyura Tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:35 WIB
Bolehkan Puasa Asyura Tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya
Ilustrasi puasa - Bolehkan Puasa Asyura Tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa Asyura merupakan ibadah sunnah yang dapat dijalankan pada tanggal 10 Muharram. Seperti yang diketahui, puasa Asyura memiliki keutamaan yang istimewa bagi siapa saja yang mau menjalankannya. Lantas bolehkah puasa Asyura tapi masih punya utang puasa Ramadhan

Asyura sendiri berasal dari kata asyrah yang dalam bahasa Arab artinya sepuluh. Oleh karena itu, sebelum menjalankan ibadah puasa ini, umat Islam sangat dianjurkan untuk memulai dengan puasa Tasua pada tanggal 9 Muharram. Hal ini bertujuan untuk membedakan ibadah puasa yang dijalankan oleh umat Yahudi. 

Sebagaimana diketahui, hari Asyura merupakan salah satu hari yang sangat dimuliakan dalam agama Islam. Bahkan, ada 1 hadist Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa puasa Asyura dapat menghapus dosa setahun lalu. Disebutkan dalam riwayat Abu Qatadah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: 

"Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar Ia mengampuni dosa setahun yang lalu" (HR at-Tirmidzi). 

Kata Imam Nawawi rahimahullah, adapun maksud pengampunan dosa dalam hadist di atas adalah dosa kecil sebagaimana beliau menerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan Puasa Asyura juga dapat meringankan dosa besar. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 46. 

Jika merujuk pada kalender Masehi, maka 10 Muharram 1445 H akan jatuh pada Jumat, 28 Juli 2023. Namun, bagaimana hukum Puasa Asyura bagi kaum muslim yang belum menyelesaikan utang atau qadha puasa pada bulan Ramadhan? 

Bolehkan Puasa Asyura Tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? 

Hukum menjalankan puasa Asyura saat seseorang masih memiliki kewajiban untuk menunaikan puasa ganti Ramadhan sangat bervariasi sesuai dengan mazhab yang dianut. Berdasarkan pendapat dari mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iyah, memperbolehkan puasa sunnah meskipun masih mempunyai utang puasa Ramadhan. 

Pendapat ini berdasarkan pada pemahaman bahwa ibadah untuk menunaikan puasa ganti Ramadhan memang wajib akan tetapi bisa ditunda. Lantaran masih ada kesempatan yang panjang untuk menuju Ramadhan berikutnya. 

Baca Juga: Deretan Amalan 10 Muharram Hari Asyura yang Datangkan Pahala dan Ampunan dari Allah

Akan tetapi berbeda halnya, menurut mazhab al-Malikiyah. Melaksanakan puasa sunnah saat masih memiliki utang puasa Ramadhan maka dianggap makruh. Artinya, tetap diperbolehkan mengerjakan puasa sunnah dan puasa tersebut sah, akan tetapi lebih baik jika yang wajib dikerjakan lebih dulu, yaitu menunaikan puasa ganti Ramadhan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI