Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sampai sekarang belum melakukan penyelidikan projustitia terhadap peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Alhasil, Kudatuli hingga kini tak masuk dalam daftar kasus pelanggaran HAM Berat yang diakui oleh pemerintah.
"Sayangnya, Komnas HAM belum menyelidiki peristiwa 27 Juli secara projustitia. Mungkin ini ikut berimplikasi pada tidak diakuinya peristiwa 27 Juli dalam pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penyesalan negara atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Usman mengatakan, Komnas HAM memang sempat menerbitkan laporan tak lama setelah Kudatuli terjadi. Laporan itu menyatakan ada korban tewas, luka, hilang hingga ditangkap sewenang-wenang oleh aparat.
Baca Juga: Eks Aktivis PRD Wilson Minta Budiman Sudjatmiko Sampaikan Pesan untuk Prabowo; Buat Pengadilan HAM
Namun sejauh ini, Usman menilai pemerintah hanya sebatas mengadili Kudatuli sebagai peristiwa pidana biasa.
"Bukan peradilan hak asasi manusia," tutur Usman.
Padahal, Usman menyebut Indonesia di era reformasi sudah memiliki Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pengadilan HAM. Selain itu, Usman juga merasa keberatan lantaran aparat yang diduga terlibat hanya diperiksa sebatas aparat yang bertugas di lokasi.
"Bukan pejabat-pejabat berwenang yang terlibat dalam rantai komando yang paling bertanggungjawab atas terjadinya penyerangan markas PDI itu. Itu pun berujung dengan vonis bebas," jelas Usman.
Oleh sebab itu, Usman menyampaikan dalang di balik Kuda Tuli sampai sekarang masih menjadi misteri.
"Sudah 27 tahun berlalu namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, siapa dalang penyerangannya, siapa yang harus bertanggung jawab, dan yang tidak kalah penting, mengapa tragedi ini belum juga diusut tuntas?," lanjut Usman.
Untuk diketahui, berikut 12 pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu seperti yang disampaikan Presiden Jokowi:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Jokowi lalu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM berat di masa lalu dengan dengan nama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Dalam tim khusus ini, Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah sedangkan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Tim PPHAM tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Mereka bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.