Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:07 WIB
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap sejumlah materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan etik, rekannya Johanis Tanak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disidang etik Dewan Pengawas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang sedang terjerat kasus dugaan korupsi.

Nawawi menyebut yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi ada tiga pimpinan, yakni dirinya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Ketua KPK Firli Bahuri. Namun Firli Bahuri tidak hadir karena perjalanan dinas ke Manado.

Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, dia digali keterangannya soal aktivitas mereka pada tanggal 27 Maret 2023. Dia meyebut pada saat itu mereka sedang mengekspose kasus dugaan korupsi Formula E.

Baca Juga: Jadi Saksi Johanis Tanak di Sidang Etik Dewas KPK, Nawawi: Saya Dengar Informasi soal Chat Pejabat Kementerian ESDM

"Yang mereka tanyakan itu apakah 27 (Maret) itu kegiatan apa aja yang dilakukan oleh pimpinan. Seingat kami ada expose kasus Formula E," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Namun kata dia, pada saat itu mereka mendapat informasi adanya penggeledahan di Kementerian ESDM.

"Nah dalam rapat itu ada pemberitahuan bahwa penggeledahan di ESDM," ujarnya.

Diduga Langgar Etik

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.

Baca Juga: Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6).

Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik. Johanis Tanak dinilai melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Sebab sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.

Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.

Kemudian saat proses klarifikasi, Tanak menolak telepon genggamnya untuk diperiksa.

"Bahwa Dewan Pengawas telah meminta kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP miliknya sebagai upaya untuk ... Namun saudara johanis tanak menyatakan tidak bersedia," sebut Albertina.

Percakapan Idris Sihite-Johanis Tanak 

Beberapa waktu lalu, percakapan antara Tanak dengan Idris Sihite viral di Twitter setelah diunggah akun dengan nama pengguna Rakyat Jelata.

Potongan obrolan itu berupa tiga tangkapan layar yang diduga antara Johanis dengan Idris Sahite. Adapun salah satu potongan obrolan yaitu tentang pembahasan izin usaha pertambangan.

"Saya mau diskusi soal IUP," tulis nomor telepon 628211004689.

"Ada yang bisa diolah?" jawab nomor kontak yang diduga Idris Sihite.

Dalam tangkapan layar dituliskan kedua pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023. Sementara Johanis dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022.

Idris menjadi salah satu satu saksi yang diperiksa KPK, usai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM terkait korupsi tunjangan kinerja pegawai. Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Nilai korupsi dalam perkara itu mencapai miliaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI