Gegara Dituduh Cepu Polisi, Pemuda di Kalideres Dikeroyok hingga Dicelurit Anak-anak Tongkrongan Rumahnya

Kamis, 27 Juli 2023 | 16:59 WIB
Gegara Dituduh Cepu Polisi, Pemuda di Kalideres Dikeroyok hingga Dicelurit Anak-anak Tongkrongan Rumahnya
Gegara Dituduh Cepu Polisi, Pemuda di Kalideres Dikeroyok hingga Dicelurit Anak-anak Tongkrongan Rumahnya. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial M (34) di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan oleh empat temannya sendiri, Kamis (27/7/2023). M dianiaya lantaran dituduh sebagai informan polisi alias cepu.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, keempat pelaku yang melakukan penganiayaan merupakan pecandu narkoba. Bahkan satu pelaku yang berinisial G merupakan residivis kasus narkotika.

"Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata Syafri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Syafri menuturkan korban dan pelaku merupakan teman di lingkungan rumah. Namun M saat itu dituduh sebagai informan polisi.

Baca Juga: Panas! Pengacara Shane Lukas dan Jaksa Adu Mulut di Sidang David Ozora, Hakim Berkali-kali Menengahi

M mulanya dijemput dari rumahnya, oleh 4 seorang rekannya. Saat berada di rumah korban, keempat rekannya curiga jika korban merupakan informan polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," ucap Syafri.

Namun keempat pelaku tidak percaya dengan sangkalan korban. Keempatnya kemudian langsung menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam jenis celurit.

Buntut penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan. Setelahnya korban melaporkan hal tersebut pada polisi.

Menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. 3 pelaku dapat diciduk oleh petugas sementara 1 lainnya masih buron.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sebuah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Selain itu, polisi juga menyita 3 paket sabu dalam plastik klip, jika ditotal sabu tersebut seberat 1,6 gram, 1 buah pipet dan timbangan digital.

Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI