Panas! Pengacara Shane Lukas dan Jaksa Adu Mulut di Sidang David Ozora, Hakim Berkali-kali Menengahi

Kamis, 27 Juli 2023 | 15:32 WIB
Panas! Pengacara Shane Lukas dan Jaksa Adu Mulut di Sidang David Ozora, Hakim Berkali-kali Menengahi
Sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora hari ini diwarnai dengan perdebatan panas antara pengacara terdakwa Shane Lukas dan jaksa penuntut umum (JPU). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora hari ini diwarnai dengan perdebatan panas antara pengacara terdakwa Shane Lukas dan jaksa penuntut umum (JPU).

Momen itu terjadi ketika teman kecil Shane yakni Elcio Aristo Farel Yesayas dihadirkan sebagai saksi meringankan.

Berawal ketika jaksa memprotes pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Shane kepada Elcio. Jaksa merasa keberatan karena pertanyaan itu seperti menanyakan pendapat.

"Apakah Saudara Saksi terkejut dan pernah menyangka bahwa Shane akan terlibat dalam kejadian seperti ini ?" tanya kuasa hukum Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023)

Baca Juga: Pengacara David Ozora Tak Percaya Rafael Alun Jatuh Miskin Usai Asetnya Disita KPK

"Keberatan, Yang Mulia, pendapat," protes jaksa.

"Gini saja, apa reaksi Saudara setelah Saudara melihat, mengetahui masalah yang dialami oleh Shane, apa reaksi Saudara?" tanya Hakim Alimin Ribut.

"Kasihan, Pak, kok bisa mengalami itu," jawab Elcio.

"Kasihan?" ujar hakim Alimin.

"Iya benar, Pak," jawab Elcio.

Baca Juga: Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?

Tak sampai di situ, jaksa lagi-lagi memprotes lantaran pengacara Shane bertanya tentang harapan Elcio untuk kliennya di sidang ini.

Saudara tadi katakan kasihan dengan Shane dengan peristiwa ini dan tidak mengenal Mario. Sebagai seorang teman, apa harapan Saudara dengan kejadian ini? Tadi Saudara katakan kan?" tanya kuasa hukum Shane.

"Pendapat, Yang Mulia," protes jaksa.

"Bukan pendapat," bantah kuasa hukum Shane.

"Itu pendapat," ujar jaksa.

"Bukan pendapat, Yang Mulia," ujar pengacara Shane.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menengahi keduanya. Hakim coba meluruskan pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Shane.

"Sebentar, apa pertanyaan Saudara?" tanya hakim Alimin Ribut.

"Sebagai teman, kami mau menanyakan kepada saksi ini, apa harapan dia dengan kasus ini yang dia sebagai temannya," jawab kuasa hukum Shane.

"Harapannya singkat-singkat saja," kata hakim Alimin.

"Itu yang mau saya tanyakan," timpal kuasa hukum Shane.

"Harapannya bukan berkaitan dengan pemidanaan dan sebagainya, harapannya ya berkaitan dengan kesehatannya saja." ujar hakim Alimin.

"Saya harapannya semoga Shane tetap sehat-sehat saja di sana, biar bisa cepat dibebaskan, Pak, biar bisa main lagi sama saya," jawab Elcio.

Setelah itu, giliran pengacara Shane yang menyatakan keberatan atas pertanyaan jaksa. Kali ini, jaksa menanyakan alasan Elcio yakin Shane tak pernah tawuran atau berkelahi padahal tak satu sekolah.

"Anda satu sekolah dengan Shane?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," jawab Elcio.

"Tidak, Anda tahu gimana Shane di sekolah?" tanya jaksa.

"Kalau di sekolah, saya kurang tahu, Pak," jawab Elcio.

"Anda di sekolah tidak tahu, kalau di sekolah tidak tahu, bagaimana bisa yakin dia nggak pernah berantem di sekolah?" tanya jaksa.

"Keberatan, Yang Mulia. Saudara saksi ini adalah saksi, bukan tersangka, jadi jangan kemudian didesak untuk mengucapkan," protes kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.

Jaksa merasa pertanyaan yang disampaikannya hanya untuk menggali keterangan saksi. Hakim Alimin kembali menengahi keduanya.

"Saksi itu harus melihat, mendengar, mengalami, saya hanya menggali pengetahuan saksi, bukan menersangkakan saksinya. Tapi dia cuma diambil keterangan yang benar, itu poinnya," kata jaksa.

"Baik, sepengetahuan Saudara, Shane tidak pernah bertengkar ya?" tanya hakim Alimin.

"Betul," jawab Elcio.

"Udah, itu cukup, ganti pertanyaan Saudara," kata hakim Alimin.

"Baik, Yang Mulia," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Penganiayaan itu dilakukan Shane bersama Mario Dandy dan terpidana anak AG (15). Akibatnya, David mengalami luka pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. David juga harus menjalani perawatan intensif hingga 53 hari di rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI