Suara.com - Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Henri ini bersamaan dengan tersangka lainnya, yaitu MS selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, NR selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, RA selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama, dan AB selaku Koordinator Administrasi Kabasarnas.
Henri diketahui memiliki harta dengan total senilai Rp 10,9 miliar pada periode 2022 lalu. Tak hanya itu, Henri tercatat memiliki pesawat pribadi jenis Zenith 750 STOL senilai Rp 650 juta. Hal ini pun membuat Henri disoroti publik.
Banyak warganet yang bertanya-tanya soal berapa gaji seorang Kepala Basarnas. Lalu, berapa gaji yang didapatkan oleh Henri setiap bulannya? Simak inilah penjelasannya.
Kisaran Gaji Kepala Basarnas
Henri diketahui sudah memasuki masa pensiun pada tahun ini. Statusnya sebagai perwira tinggi TNI AU pun membuatnya masih menerima gaji dari TNI.
Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Henri yang berpangkat Marsekal berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulan.
Tak hanya itu, Henri yang ditugaskan di Basarnas juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan kinerjanya sebagai penghargaan atas pengabdiannya di Basarnas. Gaji dan tunjangan yang diterima Henri ini diatur dalan Perpres Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional.
Baca Juga: Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Lagi Selasa Depan
Untuk gaji pokok Henri di lingkup Basarnas sendiri dikelompokkan sebagai golongan IVa sehingga ia berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.