Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?

Kamis, 27 Juli 2023 | 15:25 WIB
Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Penetapan status tersangka terhadap Henri ini bersamaan dengan tersangka lainnya, yaitu MS selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, NR selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, RA selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama, dan AB selaku Koordinator Administrasi Kabasarnas. 

Henri diketahui memiliki harta dengan total senilai Rp 10,9 miliar pada periode 2022 lalu. Tak hanya itu, Henri tercatat memiliki pesawat pribadi jenis Zenith 750 STOL senilai Rp 650 juta. Hal ini pun membuat Henri disoroti publik.

Banyak warganet yang bertanya-tanya soal berapa gaji seorang Kepala Basarnas. Lalu, berapa gaji yang didapatkan oleh Henri setiap bulannya? Simak inilah penjelasannya.

Baca Juga: Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Lagi Selasa Depan

Kisaran Gaji Kepala Basarnas

Henri diketahui sudah memasuki masa pensiun pada tahun ini. Statusnya sebagai perwira tinggi TNI AU pun membuatnya masih menerima gaji dari TNI.

Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Henri yang berpangkat Marsekal berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulan.

Tak hanya itu, Henri yang ditugaskan di Basarnas juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan kinerjanya sebagai penghargaan atas pengabdiannya di Basarnas. Gaji dan tunjangan yang diterima Henri ini diatur dalan Perpres Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional.

Baca Juga: Akui Punya Pesawat Senilai Rp 650 Juta, Kepala Basarnas: Itu Hasil Rakitan Saya

Untuk gaji pokok Henri di lingkup Basarnas sendiri dikelompokkan sebagai golongan IVa sehingga ia berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Sedangkan untuk tunjangannya, level jabatan Henri sendiri berada di paling atas, yaitu Kepala Basarnas yang berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 26,324 juta per bulan.

Jika ditotal dari keseluruhan gaji Henri, ia berhak mendapatkan setidaknya Rp 32,25 juta dari jabatannya sebagai Kabasarnas. 

Tak hanya itu, masih ada beberapa tunjangan lain yang diterima oleh Henri, termasuk tunjangan anggota TNI.

Mengaku Pesawat Rakitan Sendiri

Berdasarkan LHKPN miliknya, Henri tercatat memiliki pesawat jenis Zenith 750 STOL yang nilainya mencapai Rp650.000.000 (Rp650 juta).

Henri mengaku bahwa ia memang memiliki pesawat tersebut. Namun, ia mengaku pesawat tersebut adalah hasil rakitannya sendiri.

"Benar dan itu hasil rakitan saya mas. Saya pecinta Dirgantara," ujar Henri saat dihubungi pada Kamis (27/7/2023).

Henri merakit pesawat itu sendiri karena ia mengaku ingin membuktikan bahwa orang bisa memiliki pesawat terbang dengan biaya yang terjangkau.

"Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau. Saya gunakan mesin mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental orang bisa wujudkan terbang," ujarnya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI