Suara.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NA alias Naya (41) diringkus polisi, pada Minggu (23/7/2023) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 6,74 gram.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menuturkan penangkapan Naya bermula dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Tambora.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus Naya di rumahnya yang berada di Jalan Kalianyar III Rt 011/ Rw 003 Kelurahan Kalianyar, Tambora.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Kepada penyidik, Naya mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Eke. Namun saat ini Eke masih buron.
“Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke. Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat (21/7) kemarin,” kata Putra.
Dari hasil pengakuan Naya, terakhir ia membeli sabu dari Eke seberat 10 gram, yang dibandrol senilai Rp10 juta.
Setelahnya, Naya mengecer sabu tersebut untuk dipasarkan kepada para pemadat dengan paket-paket kecil. Naya mengaku, untuk satu klip kecil ia bandrol seharga Rp80-650 ribu.
“Naya juga mengakui sebagai pengguna sabu. Sementara uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelas Putra.
Baca Juga: Kades dan Satu Anggota Polisi di Lingga Ditangkap karena Diduga Gunakan Sabu-sabu
Dari tangan Naya, kata Putra, pihaknya menyita sebanyak 32 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil yang ditotal mencapai 6,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.