Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/7/2023) pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut Lutfi diperiksa dengan status saksi.
"Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M. Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi.
Baca Juga: Jokowi Komentari Isu Munaslub Golkar, Nama Luhut hingga Bamsoet Disebut
Menurut Ketut, penyidik juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Lutfi pernah diperiksa Kejaksaan Agung RI pada 22 Juni 2022 lalu. Sedangkan Airlangga diperiksa pada Senin (24/7/2023) kemarin.
Pemeriksaan terhadap Airlangga berlangsung selama 12 jam. Total ada 46 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023
Baca Juga: Ada Upaya Kudeta Airlangga Hartarto, Golkar Sulsel: Tidak Mungkin