Suara.com - Kasus Saridewi Djamani mengguncangkan dunia. Dia akan menjadi wanita pertama yang akan menerima hukuman mati dalam 20 tahun di Singapura. Siapa Saridewi Djamani?
Informasi selengkap tentang siapaSaridewi Djamani, silahkan baca artikel ini sampai selesai.
Dikutip dari independent.co.uk, pihak berwenang di Singapura telah didesak untuk menghentikan hukum gantung dua orang atas tuduhan terkait narkoba, termasuk wanita pertama yang akan dieksekusi dalam hampir 20 tahun.
Keduanya akan digantung minggu ini karena memperdagangkan beberapa gram heroin, sesuai dengan hukuman ketat Singapura terhadap kejahatan terkait narkoba.
Baca Juga: Ancam Laporkan Kasus Fitnah Pakai Narkoba, Mita The Virgin Sukses Bikin Netizen Kena Mental
Hukuman pertama dijatuhkan pada hari Rabu, di mana seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun – yang dihukum karena memperdagangkan sekitar 50g diamorfin – akan digantung setelah menjalani pemberitahuan eksekusi pekan lalu. Tahanan yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman mati pada 2018.
Pada hari Jumat, pihak berwenang juga akan mengeksekusi seorang wanita berusia 45 tahun yang diidentifikasi sebagai Saridewi Djamani.
Warga negara Singapura, wanita pertama yang dieksekusi dalam serentetan hukuman tahun ini. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena memperdagangkan sekitar 30g diamorfin.
Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba
Hampir 60 tahanan di penjara-penjara Singapura dijatuhi hukuman mati sebagian besar karena pelanggaran terkait narkoba, karena negara kota itu melanjutkan hukum tanpa toleransi terhadap narkoba.
The guardian menyebut jika terus berlanjut, dia menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura paska tahun 2004, Singapura mengeksekusi Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun, digantung karena perdagangan narkoba.
Kronologi Penangkapan Saridewi Djamani
Saridewi Djamani, mengklaim bahwa dia menimbun heroin untuk penggunaan pribadinya sendiri selama bulan puasa dan mengklaim dia menderita gangguan depresi persisten dan gangguan penggunaan zat yang parah, tulis theindependent.sg.
Saridewi tidak menyangkal menjual obat-obatan tetapi mencoba untuk meminimalkan skala bisnis perdagangannya.
Saridewi ditangkap pada 17 Juni 2016 bersama seorang kaki tangannya, warga Malaysia, Muhammad Haikal Abdullah yang berusia 41 tahun. Ia menemuinya di blok HDB-nya sekitar pukul 3.35 sore dan memberinya kantong plastik berisi obat-obatan, dengan imbalan dua amplop berisi total $15.550 (IDR 233.436.600,00).
Waktu itu, Saridewi dan kaki tangannya tidak menyadari bahwa petugas Biro Narkotika Pusat (CNB) sedang memantau mereka. Haikal ditangkap di persimpangan lalu lintas sementara petugas mendekati flat lantai 16 Saridewi untuk menangkapnya.
Pada saat penangkapan Saridewi sempat melemparkan kantong plastik berisi obat-obatan keluar dari jendela dapurnya ketika dia mendengar suara di luar pintunya, sebelum membuka pintu untuk membiarkan petugas masuk.
Saridewi didakwa memperdagangkan 30,72 gram heroin. Hukuman mati wajib berlaku bagi mereka yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 15g heroin.
Meskipun Saridewi mengklaim di pengadilan bahwa dia adalah seorang pecandu heroin parah yang kambuh, dia mengatakan kepada penyelidik sebelumnya bahwa dia telah berhenti mengonsumsi heroin sejak dia dibebaskan dari penjara pada tahun 2014.
Pernyataan itu menemui kontroversi ketika seorang psikiater dari Institute of Mental Health dilibatkan dalam penyelidikan.
Psikiater itu menemukan bahwa Saridewi tidak menderita penyakit mental atau cacat intelektual, selain riwayat penyalahgunaan narkoba yang sudah berlangsung lama – bertentangan dengan klaimnya bahwa dia menderita gangguan depresi persisten.
Demikian itu riwayat dan informasi mengenai siapa Saridewi Djamani dikutip dari berbagai media luar negeri.
Kontributor : Mutaya Saroh