Jadi Saksi Johanis Tanak di Sidang Etik Dewas KPK, Nawawi: Saya Dengar Informasi soal Chat Pejabat Kementerian ESDM

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:42 WIB
Jadi Saksi Johanis Tanak di Sidang Etik Dewas KPK, Nawawi: Saya Dengar Informasi soal Chat Pejabat Kementerian ESDM
Jadi Saksi Johanis Tanak di Sidang Etik Dewas KPK, Nawawi: Saya Dengar Informasi soal Chat Pejabat Kementerian ESDM. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dipanggil sebagai saksi untuk rekannya sesama pimpinan KPK Johanis Tanak dalam perkara dugaan pelanggaran etik.  

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dijadwalkan menjalani disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) pada hari ini Kamis (27/7/2023). Tanak diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang sedang berperkara di KPK. 

"Ada panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang etik ini," kata Nawawi saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

Ditanya lebih jauh soal pengetahuannya terkait dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak, Nawawi mengaku hanya tahu soal percakapan yang sempat viral.

"Yang saya dengar informasi soal chat-chat pejabat di Kementerian ESDM," kata dia. 

Diduga Langgar Etik

Sebelumnya, Dewas KPK  menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Johanis Tanak.

Johanis Tanak (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Johanis Tanak (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.

Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.

Baca Juga: KPK Sebut Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Atas Koordinasi dengan Puspom TNI

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI