Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bakal diadili Pengadilan Militer.
Henri dan Afri dijadikan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat bantuan di Basarnas. Keduanya berstatus tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut, pada proses penyidikan kasus KPK telah melakukan ekspose bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (27/7/2023).
Disebut Alex, pihak dari Puspom TNI menyatakan alat bukti yang dikumpulkan KPK untuk menjadikan Henri dan Afri sebagai tersangka sudah lengkap.
"Dan dari hasil ekpos penyidik Puspom TNI tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang. Artinya tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap," kata Alex.
"Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka, meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi, kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata Alex.
Sebagaimana diketahui Henri dan Afri menjadi tersangka penerima suap. Pada saat Afri ditangkap, penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.