Suara.com - Kepala Basarnas periode Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Menjadi tersangka, Henri mengaku siap menghadap proses hukum yang menjeratnya.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata Henri dihubungi wartawan pada Kamis (27/7/2023).
Guna mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya, Henri menyatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dia juga mengaku sedang menghadap pimpinannya.
"Jelas dong (siap menjalani proses di Puspom TNI). Saya sedang di Puspom TNI saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," katanya.
Baca Juga: Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka penerima suap.
Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar