Suara.com - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto membeberkan hasil autopsi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas tertembak oleh seniornya. Berdasar hasil autopsi ditemukan satu luka tembak pada bagian belakang telinga kanan hingga kiri.
"Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Hariyanto menjelaskan proses autopsi selesai dilakukan pada Selasa (25/7/2023). Ia memastikan tidak ada luka lain selain satu luka tembak tersebut.
"Ada luka tembak satu saja. Enggak ada (luka lain)," ungkapnya.
Baca Juga: Sama-sama Polisi Tembak Polisi, Beda Kasus Bripda IDF vs Brigadir J
Periksa CCTV
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kronologi terkait kasus ini masih didalami oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
"Saat ini penyidik sedang mendalami, mengumpulkan bukti-bukti di TKP, menganalisa salah satunya menganalisa CCTV," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis.
Diberitakan sebelumnya peristiwa penembakan ini dilaporkan terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.
Ramadhan saat itu menyebut Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian pelaku yang merupakan sesama anggota Polri.
Baca Juga: Usut Kasus Anggota Densus Tewas Ditembak 2 Seniornya, Polisi Periksa CCTV Rusun Polri Cikeas
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yg melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," pungkasnya.