Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang sebelumnya menyeret nama Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Basarnas kini menguak fakta baru.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alat kebencanaan di lingkup organisasi Basarnas.
Penangkapan dua pejabat Basarnas ini pun dibenarkan oleh pihak KPK lewat konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu, (26/7/2023) kemarin.
Marsekal Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI AU ini sebelumnya mengaku tidak mengetahui soal anak buahnya yang diduga terjaring OTT KPK. Namun, ternyata Henri harus menjalani proses hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Inilah Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka KPK, Harganya Rp 650 Juta!
Lalu, siapa sosok Henri dan bagaimana rekam jejak karirnya selama ini? Simak inilah selengkapnya.
Marsekal Henri Alfiandi adalah lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1988. Usai menyelesaikan pendidikan militernya, Henri pun sering menorehkan prestasi selama berkarir di TNI AU.
Ia juga beberapa kali menduduki jabatan strategis, seperti Kadisops Skadud 12 Lanud Wing 6 Lanud Pekanbaru, Kadisops Lanud Pekanbaru, dan beberapa jabatan pada matra TNI AU lainnya. ]
Sebelum diamanahkan sebagai Kepala Basarnas pada tahun 2021 lalu, Henri sempat menjabat sebagai Asops Kasau selama 1 tahun sejak tahun 2020.
Ia naik pangkat sebagai Marsda pada 24 September 2018 lalu. Ia sempat bersekolah di Sekolah Penerbangan TNI AU pada tahun 2005 hingga 2010. Henri pun sering terlibat dalam ajang bergengsi internasional.
Baca Juga: Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
Henri tercatat pernah bergabung dalam acara US Air War College pada tahun 2015. Tak hanya itu, Henri pun pernah mengikuti LGAI di Jerman sebagai perwakilan Indonesia untuk mempelajari soal wawasan internasional di tahun 2007 lalu.
Di tahun 2023 ini, Henri pun akan segera menyelesaikan tugasnya sebagai perwira tinggi TNI AU. Namun sayangnya, memasuki masa pensiunnya Henri pun harus berurusan dengan hukum karena dugaan menerima suap sebesar sekitar Rp 88,3 miliar terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023 dari proyeknya bersama pihak swasta.
Ia pun ikut ditangkap bersama rekan kerjanya, Letkol Afri Budi Cahyanto dan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta.
Kontributor : Dea Nabila