Tahun 2022 lalu, peristiwa nahas penembakan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, bersama ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terhadap anggotanya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Polri di Kompleks Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir J menjadi korban penembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Awalnya kasus ini membuat institusi kepolisian kelimpungan dengan sejumlah fakta miris tewasnya Brigadir J. Kala itu pihak Polri lewat Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa di Duren Tiga adalah tembak menembak.
Penyebab kejadian tembak menembak menurut versi Ferdy Sambo adalah pelecehan seksual Brigadir J pada istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah semua fakta terungkap di persidangan, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Richard Eliezer dan sopir pribadi Kuat Maruf.
Dalam proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun muncul banyak drama. Hingga akhirnya PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 tahun penjara. Richard Eliezer sang eksekutor mendapat vonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan vonis mati pada Sambo tersebut telah melewati 7 bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penantian masyarakat terkait putusan hakim untuk kasus yang menjadi aib bagi kepolisian itu akhirnya berujung.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Usut Kasus Anggota Densus Tewas Ditembak 2 Seniornya, Polisi Periksa CCTV Rusun Polri Cikeas