Suara.com - Peristiwa penembakan meregang nyawa antara anggota Polri kembali terjadi setelah heboh kematian Brigadir J yang ditembak atasannya, Ferdy Sambo. Kali ini Mabes Polri mengabarkan bahwa Bripda IDF tewas ditembak oleh sesama rekannya sendiri.
Dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG dikabarkan sudah ditahan untuk proses penyidikan. Disebut-sebut mirip, ini beda kasus Brigadir J vs Bripda IDF berikut ini.
Kasus Bripda IDF
Tewasnya Bripka IDF terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7/2023) lalu sekitar pukul 01.40 WIB.
Baca Juga: Usut Kasus Anggota Densus Tewas Ditembak 2 Seniornya, Polisi Periksa CCTV Rusun Polri Cikeas
Kasus penembakan ini ditangani oleh penyidik gabungan dari Propam Polri dan Reskrim. Dua tersangka itu adalah Bripka IG dan Bripda IMS, di mana keduanya telah ditahan dan akan pemeriksaan terkait peristiwa itu.
"Telah terjadi tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam siaran pers pada Rabu (26/7/2023).
Ramadhan memastikan bahwa Polri akan melakukan penegakan hukum internal, maupun pidana terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Bripda IDF. Kasus tewasnya Bripda IDF viral di media sosial setelah diungkap akun Instagram @kamidayakkalbar.
Dalam unggahan, akun itu membeberkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas ditembak oleh sesama rekannya di Densus 88. Namun belum diketahui apa penyebab penembakan itu.
Kasus Brigadir J
Aksi penembakan antara anggota Polri diketahu bukan kali ini pertama terjadi.
Tahun 2022 lalu, peristiwa nahas penembakan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, bersama ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terhadap anggotanya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Polri di Kompleks Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir J menjadi korban penembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Awalnya kasus ini membuat institusi kepolisian kelimpungan dengan sejumlah fakta miris tewasnya Brigadir J. Kala itu pihak Polri lewat Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa di Duren Tiga adalah tembak menembak.
Penyebab kejadian tembak menembak menurut versi Ferdy Sambo adalah pelecehan seksual Brigadir J pada istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah semua fakta terungkap di persidangan, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Richard Eliezer dan sopir pribadi Kuat Maruf.
Dalam proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun muncul banyak drama. Hingga akhirnya PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 tahun penjara. Richard Eliezer sang eksekutor mendapat vonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan vonis mati pada Sambo tersebut telah melewati 7 bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penantian masyarakat terkait putusan hakim untuk kasus yang menjadi aib bagi kepolisian itu akhirnya berujung.
Kontributor : Trias Rohmadoni