Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 07:53 WIB
Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang
Ilustrasi bendera merah putih (Unsplash) - Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus Sesuai Undang-undang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kain yang dipakai untuk mewujudkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia adalah kain katun halus berwarna merah putih. Panjangnya kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pengibar bendera Merah Putih yang pertama adalah Latief Hendraningrat dan Suhud. 

Demikian itu aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI