"Maka terhadap dua orang tersangka HA (Henri) dan ABC (Afri) yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Jadi Tersangka, KPK: Terima Suap Rp 88,3 Miliar Bersama Afri Budi
Rabu, 26 Juli 2023 | 21:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan
14 Maret 2025 | 22:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI