Suara.com - Kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang turut menyeret perusahaan swasta PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
Sebelumnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana. Kedua Komisaris PT SBMK diminta untuk hadir sebagai saksi Rabu (25/7/2023).
Kedua komisaris tersebut sayangnya tak hadir dan memilih untuk mangkir dari persidangan tersebut, sebagaimana yang diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan,
Alhasil, keduanya dijadwalkan ulang untuk hadir di persidangan pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Profil PT SBMK: Bergerak di bidang agroindustri
Profil PT SBMK mendadak dicari-cari oleh publik atas keterlibatannya dalam kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Mengutip laman resmi mereka, PT Samudra Biru Mangun Kencana atau PT SBMK bergerak di bidang agroindustri. Laman tersebut menampilkan berbagai program yang ditawarkan oleh PT SBMK, mulai dari pertanian padi, perikanan, hingga kehutanan.
Seperti salah satunya penanaman bibit unggul Koshikari dari Jepang. PT SBMK juga menyatakan mereka bergerak di industri perikanan yang terintegrasi.
Panji Gumilang tercatat sebagai pimpinan PT SBMK
Sebagaimana informasi yang dilansir oleh laman tersebut, ternyata pimpinan PT SBMK tak lain adalah Prof. Dr. Abdussalam Panji Gumilang.