Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi PT SBMK Minta Ditunda Jumat

Rabu, 26 Juli 2023 | 17:42 WIB
Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi PT SBMK Minta Ditunda Jumat
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AF dan MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, AF selaku Komisaris PT SBMK dan MY Komisaris Utama PT SBMK meminta pemeriksaan diundur pada Jumat (28/7/2023).

"Sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Serba-serbi Kasus Panji Gumilang: Pencucian Uang, Pemalsuan Akta, Penggelapan Zakat, Penistaan Agama

Pada Selasa (25/7/2023) kemarin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Dua di antaranya IP dan AP yang merupakan anak kandung Panji.

Namun, IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AP selaku Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun serta enam saksi lainnya kompak mangkir alias tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) lusa.

"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," jelas Ramadhan.

Adapun enam saksi lain yang sedianya hendak diperiksa kemarin, yakni: IS selaku Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, AH selaku Pembina Anggota 1 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MJA selaku Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

Kemudian, MN selaku Pembina Anggota 2 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Hubungan, MAS selaku Pembina Anggota 3 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AS selaku Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

Baca Juga: Meski Buka Pintu Maaf, Anwar Abbas Berencana Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI