Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni tidak percaya jika ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah tidak memiliki harta lagi meski aset-asetnya kini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael sendiri kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita lihat orang tuanya langsung menyatakan tidak bersedia seolah-olah seluruh hartanya dari dia lahir sampai saat ini sudah disita oleh negara," ujar Melissa saat dihubungi, Rabu (26/7/2023)
Sebab, Melissa mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Rafael pada saat itu hanya sebesar Rp 56 miliar. Sementara di sisi lain, KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael senilai Rp 150 miliar.
Baca Juga: Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
"Waktu itu mereka sampaikan LHKPN-nya 56 miliar, ternyata yang disita adalah 150 miliar," ungkap Melissa.
Hal itu, yang membuat pihak Melissa tidak percaya Rafael sudah tidak lagi memiliki harta.
"Jadi kami juga tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada lagi harta, uang, rekening semuanya diblokir ya biarkan nanti Hakim yg menilai semua itu," kata Melissa.
Lebih lanjut, Melissa menyebut pengakuan tidak memiliki aset dan harta oleh Rafael dalam suratnya di persidangan tidak akan membuat hakim mengubah keputusan soal restitusi David.
"Makanya kita sampaikan pernyataan ketidakmampuan mereka itu tidak menghalangi hakim dalam mengambil keputusan untuk tetap diterapkan ke restitusi begitu," papar dia.
Baca Juga: Kubu David Ozora Tak Kaget Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Rafael Ogah Bayar Restitusi
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan oleh Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," katanya.
Dalam suratnya, Rafael mengaku pihaknya memang sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.
Namun begitu, ketika Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kondisi keluarga langsung berubah.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban," ujar Rafael.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," lanjut Rafael.