Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora kini kembali dibahas di dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (25/07/2023). Kali ini, tim kuasa hukum Mario Dandy akhirnya mengungkap pernyataan yang dituliskan oleh ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun yang menolak membayarkan restitusi.
"Tim kami sudah mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK. Dari ayah Mario Dandy, Yang Mulia. Kalau diizinkan, kami akan membacakan suratnya," ujar Andreas Nahot selaku kuasa hukum Mario Dandy. Hakim pun mempersilahkan Andreas untuk membacakan surat dari Rafael Alun tersebut.
Satu per satu kata mulai dibacakan Andreas soal ucapan permohonan maaf dari Rafael Alun yang kini sudah menjadi tahanan KPK karena kasus dugaan gratifikasi dan harta "fantastis".
Di dalam surat tersebut, Rafael pun secara tegas menuliskan bahwa pihaknya tidak berkenan membayar tuntutan restitusi dari pihak David Ozora senilai Rp 120 miliar.
"Melalui surat ini, kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang sudah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," tulis Rafael dalam surat yang dibacakan Andreas.
Rafael pun mengaku keadaan ekonomi keluarganya yang kini krisis akibat kasus yang menjeratnya sehingga semua rekeningnya sudah diblokir.
Hal ini membuat pihak David Ozora merespons pesan Rafael. Menurut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, Rafael Alun hanya mencintai hartanya dibanding sang putra.
"Ya yang pasti, Si Rafael ini kayaknya lebih cinta harta dibanding anaknya yang hari ini butuh pembelaan dia sebagai saksi meringankan," ujar Jonathan kepada wartawan, usai persidangan di PN Jaksel pada Selasa, (25/07/2023) kemarin.
Diganti jadi kurungan
Baca Juga: Kubu David Ozora Tak Kaget Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka restitusi yang tidak bisa dibayarkan harus diganti dengan kurungan. Hal ini pun dibenarkan oleh Jonathan Latumahina.