Kubu David Ozora Tak Kaget Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 26 Juli 2023 | 16:57 WIB
Kubu David Ozora Tak Kaget Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni tidak kaget dengan sikap ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang enggan membayar restitusi.

"Kami sebenarnya tidak kaget juga dan sudah menduga reaksi keluarga Mario," kata Melissa saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Menurut Melissa, keluarga Mario sudah tampak sejak awal enggan membantu biaya perawatan David. Sebaliknya, Melissa menuding keluarga Mario justru ingin kasus penganiayaan itu diselesaikan lewat jalur damai.

"Dari awal kami sudah membaca tidak ada niat untuk membantu secara moral terkait dengan kondisi korban. Yang mereka ingin lakukan adalah berdamai dan tidak lanjut ke proses hukum," jelas Melissa.

Oleh sebab itu, Melissa menilai Rafael bak lempar batu sembunyi tangan. Padahal, Rafael memiliki tanggung jawab moral sebagai orang tua untuk mendidik anaknya.

"Kami melihat Rafael Alun ini ya seperti orang yang lempar batu sembunyi tangan semenetar kita tahu bahwa apa yg diperbuat oleh anaknya juga bagian dari tanggung jawab dia sebagai orang tua," ujar Melissa.

Surat dari Rafael Alun

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengaku menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.

Penolakan itu disampaikan oleh Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.

Baca Juga: Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta Dibanding Mario Dandy

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI