Suara.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan M Iman Mahlil Lubis (37) tersangka kasus penipuan modus memalsukan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Iman diserahkan berikut barang bukti perkaranya untuk selanjutnya diadili di persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa (25/7/2023) kemarin.
"Sebagai tindak lanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 tim penyidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahap II ke JPU," kata Ade kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Aksi Iman mengganti QRIS kotak amal palsu di salah satu masjid kawasan Jakarta Selatan ini sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Baca Juga: Imam Mahlil, Dari Karir Mentereng di BUMN Jadi Maling via QRIS Kotak Amal Masjid
Dalam video terlihat Iman melakukan aksinya dengan begitu tenang. Sembari memperhatikan lingkungan sekitar, sejurus tangan ia mulai menempelkan stiker QRIS palsu yang telah disiapkan.
Bahkan, Iman juga sempat terlihat berpura-pura mentransfer dana ketika ada petugas keamanan yang melintas di dekatnya.
"Beberapa kotak amal ditempelkan stiker QRIS atau QR Code, diduga berisi nomor rekening pelaku," tulis akun tersebut dikutip Selasa (11/4/2023).
Tak lama setelah itu, Iman berhasil ditangkap. Mantan pegawai salah satu bank BUMN tersebut mengaku telah melakukan aksi kejahatannya di 38 titik.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023) lalu.
Baca Juga: Banyak yang Dirugikan, Uang Hasil Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid Bisa Kembali?