Panji Gumilang Vs Everybody: Gugat Mahfud MD, Anwar Abbas, dan Ridwan Kamil

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 16:32 WIB
Panji Gumilang Vs Everybody: Gugat Mahfud MD, Anwar Abbas, dan Ridwan Kamil
Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Usai viral karena diduga menganut ajaran sesat dan terlibat dalam kasus penistaan agama, ia kembali berulah dengan menggugat sejumlah tokoh.

Tokoh-tokoh yang digugat adalah Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Lalu, ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang baru-baru ini juga masuk daftar.

Anwar Abbas Gugat Balik

Anwar Abbas menyatakan bakal menggugat balik Panji secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihaknya meminta Pimpinan Al Zaytun itu membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp2 triliun. Gugatan ini dilayangkan bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Kasus Dugaan Penistaan Agama Kamis Besok

Kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung sebelum menghadiri sidang gugatan perdata Panji terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) menyampaikan alasannya. Yakni, karena yang bersangkutan malah melimpahkan perkara ke lembaga lain.

"Kami akan gugat balik imateril Rp2 Triliun. Kenapa? Karena apa yang dia (Panji) lakukan telah menggoyang persoalan yang sedang menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia," kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan gugatan itu belum diajukan ke pihak pengadilan. Lalu, saat ditanya soal mediasi, ia menyebut hal ini tergantung Panji. Jika ada permintaan maaf, maka Anwar akan memaafkannya. Apabila sebaliknya, pihaknya pun bakal menyerang balik.

Sementara itu, Majelis hakim PN Jakpus menunda sidang gugatan Panji hingga 2 Agustus. Agendanya nanti adalah pemanggilan terhadap MUI. Sebelumnya, Anwar digugat Rp1 triliun karena sejumlah pernyataannya dianggap telah melawan hukum.

Ridwan Kamil Tangani Al Zaytun Lewat Pemprov

Baca Juga: BP Batam Bantah Panji Gumilang Beli Lahan di Galang: Tak Ada Datanya

Panji Gumilang juga menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan. Meski begitu, Pemprov Jabar belum mengetahui isi dari gugatan tersebut.

Teppy mengatakan, meski belum tahu isi dan substansi dari gugatan Panji Gumilang, namun Pemprov Jabar mengaku siap menghadapinya. Ia menyebut pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah di Al-Zaytun khususnya agar situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan gugatan terhadap Ridwan Kamil tengah diproses. Menurut pihak kliennya, Gubernur Jabar itu telah melawan hukum. Tepatnya saat menangani polemik di Al Zaytun.

Disebutnya, apa yang dilakukan Ridwan Kamil terlalu tergesa-gesa Salah satunya, ujar Hendra, terkait kinerja tim investigasi. Di mana mereka hanya diberi waktu selama 7 hari sebelum akhirnya tugas tersebut diambil alih pemerintah pusat.

Terlebih, menurut Hendra, sebagai seorang pemimpin, seharusnya Ridwan Kamil datang dan melihat langsung situasi di Al Zaytun. Bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi. Apalagi, menyebut demi kepentingan rakyat.

Mahfud MD Digugat Rp5 Triliun

Panji juga kerap menggugat Mahfud MD, di mana Menko Polhukam itu diminta membayar sebesar Rp5 triliun. Adapun alasannya, karena sang menteri dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum melalui sejumlah pernyataannya.

Diketahui bahwa Mahfud mengungkap Panji diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menanggapi gugatan tersebut, ia pun tampak santai. Ia tidak akan mengurusi hal itu karena nantinya, fokus publik terhadap perkara ini bisa teralihkan.

Tak lama, pihak kuasa hukum Panji mengatakan bahwa gugatan terhadap Mahfud MD dicabut. Alasannya, karena kliennya menilai Menko Polhukam adalah sosok yang baik. Meski begitu, Mahfud menghargai pemakaian hak hukum Panji.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI