Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku sudah menerima laporan terkait penyetopan pengaduan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI).
Plt Dirjen Kemendikbudristek Nizam mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak kampus terkait polemik tersebut.
"Saya sudah kontak pimpinan UI," ujar Nizam kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Nizam menyampaikan pimpinan UI sudah menerima laporan penyetopan penerimaan aduan oleh Satgas PPKS.
Baca Juga: Jadi Ajang Olahraga dan Hiburan, Mantan Menperin Saleh Husin dkk Tuntaskan 10 Km di UI Half Marathon
"Alhamdulillah sudah langsung ditindaklanjuti," kata dia.
Lebih lanjut, Nizam menjamin dalam waktu dekat Satgas PPKS akan kembali membuka laporan pengaduan.
"InsyaAllah dalam waktu dekat harusnya sudah bisa beroperasional lagi," tutur Nizam.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyampaikan UI telah menetapkan 13 Satgas PPKS untuk periode 2022-2024 pada November 2022.
Pada saat itu, kata dia anggaran untuk 2023 tentu sudah diajukan. Amelita mengatakan saat ini sedang berlangsung proses revisi anggaran di UI. Dia mengklaim anggaran untuk PPKS tersebut sedang disiapkan.
Baca Juga: Pengumuman SIMAK UI 2023 Hari Ini! Simak Cara Cek, Link Situs dan Biaya Kuliahnya
"Begitu juga dengan fasilitas lainnya, yang sekarang dalam proses penyiapan oleh Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas. Semoga segera teratasi dalam waktu dekat," jelas Amelita.
Satgas PPKS Setop Pengaduan
Sebelumnya, Satgas PPKS diketahui menyetop sementara penerimaan laporan pengaduan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, penghentian penerimaan laporan itu tercatat mulai Senin (24/7/2023). Satgas PPKS UI mengatakan pemberhentian itu terpaksa dilakukan lantaran belum ada dukungan dana dari pihak kampus.
"Satgas PPKS UI untuk sementara menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual terhitung sejak 24 Juli 2023. Satgas PPKS UI masih belum menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun dari Pimpinan U," demikian pernyataan Satgas UI dalam siaran persnya dikutip Rabu (26/7/2023).
Akibatnya, segala urusan operasional Satgas PPKS UI kini menggunakan dana pribadi anggota.
"Ditambah dengan pemasukan yang bersumber hanya dari donasi Panitia Seleksi Satgas PPKS UI," jelasnya.
Satgas PPKS UI juga menyatakan sejak awal terbentuk dan disahkan pihaknya tidak memiliki dana operasional, ruangan yang kondusif, serta belum dipenuhi hak-hak dan perlindungan untuk anggotanya oleh pihak universitas.
Meski begitu, Satgas PPKS tetap berkomitmen akan melanjutkan layanan laporan yang telah masuk sebelumnya. Satgas PPKS UI menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menangani 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor dan 40 korban.