Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait polemik wanita menjadi khatib dalam salat Jumat di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dalam dokumen yang diterima Suara.com, fatwa MUI tersebut diterbitkan dengan Nomor: 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat.
Dalam pertimbangannya, MUI melatarbelakangi ramainya perbincangan di media sosial tentang pendapat tokoh bahwa wanita diperbolehkan untuk menjadi khatib salat Jumat.
"Bahwa muncul pernyataan di masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat," demikian tertulis dalam dokumen fatwa MUI.
Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun
"Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat sebagai pedoman," imbuhnya.
Terkait hal ini, MUI memutuskan khotbah yang dilakukan oleh seorang khatib wanita hukumnya tidak sah.
Selain itu, MUI meyakini wanita menjadi khatib merupakan suatu keyakinan yang salah dan wajib untuk diluruskan.
Berikut isi ketetapan hukum dalam fatwa MUI:
- Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
- Khotbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat.
- Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
- Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukumnya tidak sah.
- Salat Jumat yang khotbah-nya dilakukan oleh wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah.
- Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas membenarkan terkait fatwa tersebut. Anwar mengaku pihaknya sudah mengirimkan fatwa itu ke Bareskrim Polri guna mengusut perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Polemik Al Zaytun Tak Berkesudahan, Kini Galangan Kapal Disegel dan PBB Dicurigai
"Sudah (dikirim ke Bareskrim)," ujar Anwar Abbas ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (26/7/2023).
"Jadi begini ada dua fatwa. Fatwa yang pertama tentang imam dan khatib perempuan itu jelas ndak bisa," imbuhnya.
Selain itu, kata Anwar Abbas MUI juga menerbitkan fatwa soal pernyataan Panji Gumilang.
"Yang kedua, adalah tentang pernyataan Saudara Panji Gumilang tentang 'dzalikal kitabul la raiba'," jelas Anwar Abbas.