Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali menanggapi keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu, kami buka," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dia mengaku telah membalas surat Bawaslu. Dalam surat itu, dia mengatakan Bawaslu bisa menyampaikan kebutuhan informasi yang diperlukan.
"Pada dasarnya, dalam pencalonan itu hubungan hukum adalah antara partai politik dan KPU," tambah Hasyim.
Dia menegaskan KPU akan membuka informasi perihal calon anggota legislatif pada saatnya yaitu saat penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Hasyim, dalam keterbukaan informasi caleg, pihaknya terikat dengan undang-undang pemilu, keterbukaan informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan data pribadi.
"Seperti Pemilu 2019, kalau saudara-saudara mau ngecek kan tidak semua CV calon dapat dibaca atau diunduh. Karena apa, untuk diumumkan KPU juga harus melakukan persetujuan atau konfirmasi kepada pimpinan parpol," tutur Hasyim.
"Daftar riwayat hidup atau CV calon misalkan ada memang yang tidak ditayangkan karena memang untuk menayangkan itu perlu persetujuan dari parpol," tambah dia.