Suara.com - Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat seakan tak pernah lepas dari sorotan publik. Dia terjerat sederet kasus hukum termasuk penistaan agama karena diduga ponpes Al Zaytun menyebarkan ajaran sesat.
Terbaru Panji Gumilang terseret kasus pemalsuan akta tanah serta pencucian uang. Simak deretan kasus hukum yang mengiringi Panji Gumilang berikut ini.
1. Pencucian Uang
Panji Gumilang terseret kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi terkait kasus yang menyeret pimpinan ponpes Al Zaytun ini.
Baca Juga: Panji Gumilang dan MUI Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas Ditunda
Kedua saksi tersebut telah dipanggil Bareskrim Polri pada Rabu (26/7/2023). Mereka adalah petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
"Saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana, sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada wartawan.
Namun pihak Bareskrim Polri tak menjelaskan alasan kedua saksi tersebut dipanggil penyidik termasuk soal meteri yang akan didalami. Ramadhan hanya memastikan keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan TPPU Panji Gumilang.
Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pada 8 saksi terkait dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang pada Selasa (25/7/2023) kemarin. Namun 8 orang itu mangkir dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada Jumat (28/7/2023) mendatang.
2. Pemalsuan Akta
Baca Juga: Meski Buka Pintu Maaf, Anwar Abbas Berencana Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun!
Selain pencucian uang, Bareskrim Polri mendalami kasus pemalsuan dokumen akta tanah yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Terdapat dua saksi inisial S dan AH yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kedua saksi itu dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Namun pihak Bareskrim belum merincikan lebih lanjut dokumen akta tanah tersebut.
"Interview saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," ungkap Ramadhan.
3. Penggelapan Zakat
Bareskrim Polri juga menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Al Zaytun milik Panji Gumilang. Tindak pidana baru itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pesantren.
Temuan itu diperoleh penyidik setelah menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
"Dugaan penyalahgunaan berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 3 saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana itu. Ketiga saksi tersebut diminta keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi.
4. Penistaan Agama
Selain ketiga kasus itu, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Panji Gumilang. Sejauh ini Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Namun Ramadhan belum merinci identitas serta materi pemeriksaan dari para saksi yang telah diperiksa itu. Namun usai pemeriksaan saksi, penyidik bakal langsung melengkapi BAP dari saksi dan ahli yang diperiksa.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi ahli juga diperiksa. Mereka adalah ahli pidana, agama, hingga laboratorium forensik (labfor) untuk mendalami dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli lengkap, penyidik akan kembali memeriksa Panji Gumilang. Namun jadwal pemeriksaan pada Panji masih belum disampaikan.
Kasus penistaan agama ini bermula dari kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni