Ironi Sekolah di Indonesia: Pendidikan Gratis tapi Biaya Seragamnya Mahal

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 14:18 WIB
Ironi Sekolah di Indonesia: Pendidikan Gratis tapi Biaya Seragamnya Mahal
Ilustrasi seragam siswa SD. [Shuttersock/Gandi Purwandi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dunia pendidikan di Indonesia dinilai ironis karena kasus viral seragam sekolah yang harganya tak masuk akal. Sejumlah wali murid berdemo di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur usai merasa keberatan dengan biaya seragam yang mencapai Rp2,3 juta.

Buntut dari kasus tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan, yakni Norhadin telah dipecat. Sementara itu, yang dianggap ironis adalah pendidikan di Indonesia telah diatur gratis, namun para siswanya malah diberatkan dengan biaya seragam.

UU Sekolah Gratis

Sekolah gratis diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana pemerintah perlu menjamin program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Curhat Diprotes PGRI, Diminta Jangan Main Copot Kepala Sekolah

Sementara itu, Pasal 80 dan 81 dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, Pasal menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini. Ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru

Soal seragam sekolah terbaru diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sementara pengadaannya itu dibebankan kepada tiap siswa.

Namun, siswa yang ekonominya kurang mampu akan diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah atau masyarakat sesuai prioritas pemberiannya. Adapun berikut aturan baru seragam sekolah selengkapnya.

1. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

Baca Juga: 4 Cara Siapkan Tabungan Pendidikan Anak, Apa Saja yang Harus Dipertimbangkan?

2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru

3. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

4. Siswa di Provinsi Aceh memakai seragam nasional (kekhususan Aceh) sesuai dengan perundang-undangan pemerintah Aceh

5. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera

6. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:
a. topi pet dan dasi
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

7. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang sudah ditetapkan tiap sekolah

8. Pakaian adat dipakai pada acara adat tertentu

Model dan Warna Seragam Nasional

I. SD/SLB

Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

II. SMP/SMPLB
Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana pendek warna biru tua 5 cm di atas lutut/celana panjang berlingkat kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna biru tua 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

III. SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana panjang warna abu-abu model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih poloh minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI