Panji Gumilang dan MUI Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas Ditunda

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:10 WIB
Panji Gumilang dan MUI Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan tergugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Rabu (26/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan tergugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum ini juga turut menggugat lembaga MUI.

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap legal standing atau kedudukan hukum penggugat dan tergugat.

Terpantau Panji Gumilang hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukumnya. Sementara itu, Anwar Abbas ditemani oleh belasan pengacara.

Baca Juga: Dua Petinggi Perusahaan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjalani sidang gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Suara.com/Raka)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjalani sidang gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Suara.com/Raka)

Di sisi lain, tidak tampak ada satu pun perwakilan dari MUI dan kuasa hukum ya di ruang sidang. Oleh sebab itu, Hakim Ketua Zulkifli Atjo memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan.

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia, jam 10.00 WIB," kata Hakim Ketua Zulkifli di ruang sidang.

Sebelumnya, Humas PN Jakpus Bintang AL mengatakan Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum," kata Bintang.

"Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Dua Anak Panji Gumilang Kompak Mangkir Panggilan Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI