Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2023.
Merujuk ke laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), pengadaan barang terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469. Di dalamnya juga tertulis tender gagal dan diulang sebab tak ada peserta yang lulus untuk mendapatkan tender.
Tercatat nilai pagu paket senilai Rp 10 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 9.999.738.030. Tender dibuat pada 15 Desember 2022 dan diulang kembali pada 9 Januari 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pengadaan barang tersebut menjadi salah satu perkara pada OTT yang dilakukan KPK, Selasa (25/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Bertambah! OTT KPK terkait Suap di Basarnas jadi 10 Orang
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan OTT tersebut terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Perkara tersebut berupa pemberian fee.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," sebut Firli.
Saat operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bekasi, KPK setidaknya menjaring delapan orang beserta barang bukti uang. Namun jumlah orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta bertambah dua orang, sehingga menjadi 10 orang.
Baca Juga: Profil Ambarita Damanik, Eks Penyidik Senior KPK Jadi Staf Ahli Menpora Dito