Suara.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) menyetop sementara penerimaan laporan pengaduan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, penghentian penerimaan laporan itu tercatat mulai Senin (24/7/2023).
Satgas PPKS UI mengatakan pemberhentian itu terpaksa dilakukan lantaran belum ada dukungan dana dari pihak kampus.
"Satgas PPKS UI untuk sementara menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual terhitung sejak 24 Juli 2023. Satgas PPKS UI masih belum menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun dari Pimpinan UI," demikian pernyataan Satgas UI dalam siaran persnya dikutip Rabu (26/7/2023).
Akibatnya, segala urusan operasional Satgas PPKS UI kini menggunakan dana pribadi anggota.
Baca Juga: Layanan Air Bersih Jakarta Masih 65 persen, PAM Jaya Gandeng Akademisi
"Ditambah dengan pemasukan yang bersumber hanya dari donasi Panitia Seleksi Satgas PPKS UI," jelasnya.
Adapun terkait ruang pertemuan luring untuk keperluan penanganan kasus, Satgas PPKS UI mengaku meminjam ruang rapat Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI atau memakai ruang kerja Satgas PPKS UI unsur dosen.
"Tidak adanya dana operasional dan fasilitas pendukung juga menyebabkan program pencegahan/edukasi yang sama krusialnya dengan penanganan kasus tidak dapat berjalan optimal," tuturnya.
Satgas PPKS UI juga menyatakan sejak awal terbentuk dan disahkan pihaknya tidak memiliki dana operasional, ruangan yang kondusif, serta belum dipenuhi hak-hak dan perlindungan untuk anggotanya oleh pihak universitas.
Bantuan berupa layanan konseling psikologis untuk anggota Satgas PPKS UI diberikan secara sukarela oleh kelompok mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi Klinis (Dewasa) Fakultas Psikologi UI. Itu pun, kata mereka, diinisiasi oleh anggota Satgas PPKS UI unsur dosen.
Baca Juga: Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Melalui SIMAK UI
"Demikian juga layanan konseling untuk para korban dan terlapor/pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk Pendampingan dan Pencegahan Tindak Keberulangan," ujarnya.
Meski begitu, Satgas PPKS tetap berkomitmen akan melanjutkan layanan laporan yang telah masuk sebelumnya. Satgas PPKS UI menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menangani 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor dan 40 Korban.
"Satgas PPKS UI hanya akan menyelesaikan kasus-kasus yang masih berjalan/sedang dalam proses penanganan," ungkapnya.