Suara.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, (25/07/2023) kemarin. OTT KPK kali ini pun diduga dilakukan demi mengungkap kasus korupsi barang dan jasa yang melibatkan pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).
Dari OTT ini, KPK menangkap dua orang tersangka dari pihak Basarnas dan swasta serta menyita uang miliaran rupiah yang diduga menjadi barang bukti transaksi dalam kasus korupsi tersebut.
Nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang kini masih aktif menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas pun disebut-sebut menjadi orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Perwira tinggi TNI AU ini pun diduga bekerjasama dengan pihak swasta untuk menerima uang korupsi barang dan jasa tersebut. Namun, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mengaku belum mengetahui soal penangkapan KPK dalam OTT yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Baca Juga: Rekam Jejak Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas yang Kena OTT KPK
"Saya juga masih kurang paham yang mana," ungkap Henri dalam pernyataannya pada Selasa, (25/07/2023).
Harta Kekayaan Letkol Afri Budi
Sosok Letkol Afri Budi pun kini menjadi sorotan. Pasalnya, perwira TNI AU ini juga pernah menjabat sebagai Kapekas Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau.
Melalui laman Facebook-nya, Letkol Afri Budi menuliskan pernah bergabung dengan salah satu klub motor rider di Pekanbaru, Riau. Ia pun didaulat menjadi pembina klub motor tersebut.
Tak hanya sosok Afri, kini harta kekayaan Afri pun disoroti. Sebagai pejabat publik, Afri pun diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setiap tahunnya sebagai bentuk monitoring KPK untuk mengawasi pergerakan harta para pejabat.
Baca Juga: Bertambah! OTT KPK terkait Suap di Basarnas jadi 10 Orang
Namun, hingga kini di situs e-LHKPN KPK, belum ada nama Letkol Afri Budi yang muncul dalam daftar pejabat yang sudah menyerahkan daftar kekayaannya ke KPK. Terlepas dari jabatannya di lembaga, Afri pun diketahui juga tidak pernah melaporkan hartanya dalam bentuk apapun ke KPK. Hal ini pun ikut disoroti publik karena LHKPN adalah kewajiban Afri setiap tahunnya untuk melaporkan hartanya.
Hingga kini, pihak KPK pun masih mendalami peran Afri dalam kasus korupsi ini. KPK pun juga hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) yang terkena OTT KPK kemarin.
Pasalnya, Letkol Afri Budi sendiri pun kini masih aktif menjabat di Basarnas sehingga diperlukan keputusan cepat dan tepat dari KPK agar status Afri bisa diperjelas.
Kontributor : Dea Nabila