Suara.com - Pengacara Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung mengatakan pihaknya akan menggugat balik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Kami akan gugat balik (Panji Gumilang)," ujar Ikhsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (26/7/2023).
Ikhsan menyebut Panji Gumilang akan digugat sebesar Rp 2 triliun. Sebab, menurutnya, polemik Al-Zaytun dan Panji Gumilang sejauh ini sudah menjadi perhatian dan tidak ada kaitannya dengan Anwar Abbas.
"Dengan materil setengah rupiah (Rp 0,5), imateril Rp 2 triliun. Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," ungkap Ikhsan.
Gugatan balik itu rencananya akan diajukan saat eksepsi dalam sidang gugatan perdata Panji Gumilang atas Anwar Abbas.
"Udah siap semua jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik. Kalau dia berdamai dengan Buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik," papar Ikhsan.

Anwar Abbas Buka Pintu Maaf
Sebelumnya, Anwar Abbas mengaku masih membuka pintu maaf bagi Panji Gumilang. Anwar mengatakan permohonan maaf itu dapat diterima melalui jalan mediasi dalam proses mediasi sidang gugatan perdata.
"Orang kalau minta maaf akan dimaafkan. Ada orang berbuat dosa dia minta maaf ya kita maafkan sebesar apapun dosanya," ucap Anwar PN Jakpus, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Dua Anak Panji Gumilang Kompak Mangkir Panggilan Bareskrim
"Kita maafkan sebesar apa pun dosanya, setinggi Puncak Himalaya kalau dia berdosa minta maaf dimaafkan atau seluas Samudra Pasifik," imbuhnya.