Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas: Saya Gak Ngerti Hukum Tapi Saya Hadapi

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:11 WIB
Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas: Saya Gak Ngerti Hukum Tapi Saya Hadapi
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjalani sidang gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku tidak mengerti hukum ketika menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Saya enggak ngerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang, ya, saya pulang," kata Anwar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Meski begitu, Anwar mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Oleh sebab itu, dia telah menyiapkan diri dengan membawa belasan pengacara.

"Jadi kesimpulan saya, apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi. Karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

Anwar menjelaskan Panji Gumilang menggugatnya atas pernyataan soal komunisme. Anwar bersikukuh, ia merupakan seorang yang setia kepada Pancasila.

"Panji Gumilang bilang 'saya komunis'. Kan saya sengaja orang yang membela Pancasila kan bertanya nih, kalau dia komunis jadi pahamnya adalah komunisme," jelas Anwar.

"Kalau dia menyatakan komunis jadi dia ideloginya komunisme. Pertanyaan saya yang sangat menghormati Pancasila dan tahu soal itu. Kalau paham dia soal komunisme itu jelas-jelas bertentangan dengan paham Pancasila," imbuhnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Bawa Belasan Pengacara

PN Jakpus menggelar sidang perdana gugatan Panji Gumilang dengan tergugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas senilai Rp 1 triliun pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Polemik Al Zaytun Tak Berkesudahan, Kini Galangan Kapal Disegel dan PBB Dicurigai

Anwar Abbas terpantau sudah tiba di PN Jakpus sekitar pukul 10.45 WIB. Anwar tampak didampingi oleh belasan pengacaranya.

"Ini ada pengacara-pengacara yang saya mau bayar tapi enggak mau," ucap Anwar kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (26/7/2023).

Anwar mengatakan para pengacaranya berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila. Dia mengaku telah siap menghadapi sidang tersebut.

"Saya sebagai warga negara harus hormati hukum yang selaku di negara kita," kata Anwar.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (6/7/2023), klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Humas PN Jakpus Bintang AL mengatakan menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI