Geger Harimau Mati Alshad, Begini Izin dan Hukuman Punya Satwa Langka yang Dilindungi

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 12:01 WIB
Geger Harimau Mati Alshad, Begini Izin dan Hukuman Punya Satwa Langka yang Dilindungi
Alshad Ahmad bersama anak harimaunya (Instagram/@alshadahmad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mengetahui syarat-syarat itu, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka harus mengurus surat izinnya. Cara membuat surat izin memelihara hewan langka yakni dengan mempersiapkan:

  1. Proposal izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha
  3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini memuat keterangan aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan langka tidak mengganggu lingkungan sekitar
  4. Bukti tertulis tentang asal usul indukan yang memuat syarat indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah. 

Hal itu berarti hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat tersebut. Diketahui syarat hewan yang akan dipelihara yakni sudah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia. 

Selain itu ada hal lain yang perlu dipersiapkan untuk memelihara satwa langka antara lain:

  1. BAP kesiapan teknis yang mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan dan sebagainya.
  2. Surat Rekomendasi kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Hukum Punya Satwa yang Dilindungi

Aturan hukum memiliki satwa yang dilindungi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Disebutkan dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Pasal ini juga mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar. Pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu bagi pelaku yang lalai melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Mati di Tangan Alashad Ahmad, Di Mana Habitat Asli Harimau Benggala?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI