Suara.com - Kasus anak harimau Benggala milik Alshad Ahmad yang mati belakangan ini menyita perhatian berbagai pihak. Apalagi sepupu dari Raffi Ahmad ini mengaku bukan kali pertama anak harimau peliharaannya mati, melainkan sudah ada 7 harimau yang mati di bawah tanggung jawabnya.
Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan turut menyelidiki kasus kematian anak harimau Benggala milik Alshad itu. Simak izin dan hukuman punya satwa langka yang dilindungi seperti Alshad Ahmad berikut ini.
Izin Pelihara Hewan Langka
Dikutip dari Indonesia.go.id, hewan langka wajib dijaga dan dilestarikan. Hal itu menjadi perhatian pemerintah melalui Balai Konservasi ataupun Suaka Margasatwa.
Baca Juga: Mati di Tangan Alashad Ahmad, Di Mana Habitat Asli Harimau Benggala?
Meski demikian, masyarakat umum juga dapat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Namun tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
- Hewan langka untuk peliharaan atau diperjualbelikan didapat dari penangkaran, bukan dari alam
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2 yakni hewan generasi ketiga hasil dari penangkaran. Hal ini artinya hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan.
Sementara itu, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dalam kategori Appendix 2. Hewan kategori itu berbeda dengan kategori Appendix 1 yang meski sudah ditangkarkan, tetapi tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
Hewan langka Appendix 2 merupakan hewan langka yang dilindungi di alamnya sehingga tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.
Tapi jika sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya antara lain elang, alap-alap, buaya muara dan jalak bali.
Baca Juga: Gaduh 7 Harimau Benggala Milik Ahmad Alshad Mati: Mau Diperiksa KLHK, Hujan Kecaman
Kemudian ada hewan langka Appendix 1 yang merupakan hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan dalam kategori ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya antara lain anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan serta orangutan.
Setelah mengetahui syarat-syarat itu, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka harus mengurus surat izinnya. Cara membuat surat izin memelihara hewan langka yakni dengan mempersiapkan:
- Proposal izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini memuat keterangan aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan langka tidak mengganggu lingkungan sekitar
- Bukti tertulis tentang asal usul indukan yang memuat syarat indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah.
Hal itu berarti hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat tersebut. Diketahui syarat hewan yang akan dipelihara yakni sudah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
Selain itu ada hal lain yang perlu dipersiapkan untuk memelihara satwa langka antara lain:
- BAP kesiapan teknis yang mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan dan sebagainya.
- Surat Rekomendasi kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
Hukum Punya Satwa yang Dilindungi
Aturan hukum memiliki satwa yang dilindungi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Disebutkan dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Pasal ini juga mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar. Pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu bagi pelaku yang lalai melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni